BAB III
KEGIATAN AKADEMIK
A. Administrasi Perkuliahan
1. Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
Akademi Keperawatan Islamic Village Tangerang menyelenggarakan dua program studi, yaitu program regular dimana peserta didik berasal dari lulusan SLTA/sederajat dan program khusus (prosus) yang merupakan program pendidikan lanjutan bagi lulusan SPK yang telah bekerja. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan satu kali setahun.
2. Daftar Ulang (registrasi)
Terdapat dua jenis registrasi yang wajib dilakukan oleh peserta didik, yaitu:
a. Registrasi Administrasi.
Registrasi administrasi merupakan registrasi yang terkait dengan pembayaran pembiayaan kuliah/SPP pada awal semester. Setiap tagihan pembiayaan pendidikan disampiakan kepada peserta didik melalui surat pemberitahuan resmi yang telah disetujui oleh direktur. Alur registrasi administrasi adalah sebagai berikut:
b. Registrasi Akedemik
Registrasi akademik merupakan kegiatan peserta didik dengan melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan konsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) dalam menjalani kegiatan perkuliahan pada semester yang akan dijalani. Alur regsitrasi akdemik adalah sebagai berikut:
3. Sanksi
a. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi tetapi melakukan registrasi akademik sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan namanya tercantum sebagai peserta didik, tetapi tidak diperhitungkan kehadiran pembelajaran (presensi) dikelas hingga melakukan registrasi administrasi.
b. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik namun telah melakukan regsitrasi adminsitrasi tidak tercatat sebagai peserta didik, maka mahasiswa harus menghubungi pembimbing akademik untuk melakukan registrasi akademik.
c. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan/atau registrasi akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri.
4. Biaya Pendidikan
Jenis biaya pendidikan yang terdapat di Akper Islamic Village meliputi biaya pembangunan (yang dibayarkan satu kali), biaya SPP, biaya praktik klinik dan biaya Ujian Akhir Semester (UAS).
5. Kartu Mahasiswa
Setiap peserta didik memiliki kartu mahasiswa yang diterbitkan oleh Akper Islamic Village Tangerang. Kartu tersebut berlaku selama peserta didik menjadi mahasiswa di Akper Islamic Village dan merupakan salah satu identitas mahasiswa.
6. Cuti Akademik
Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu tertentu selama peserta didik tersebut terdaftar sebagai mahasiswa Akper Islamic Village. Terdapat dua jenis cuti akademik, yaitu :
- Cuti yang direncanakan. Adalah cuti akademik yang diberikan atas kemauan peserta didik.
Ø cuti akademik ini diperhitungakan dalam masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
Ø cuti akademik hanya diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) semester baik berurutan atau tidak.
Ø cuti akademik hanya dapat diberikan bila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti minimal 2 (dua) semester masa studinya.
- Cuti yang tidak direncanakan. Adalah cuti akademik yang diberikan karena hal-hal lain yang bukan atas kemauan peserta didik sendiri.
w cuti yang tidak direncanakan institusi tidak diperhitungkan dalam masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
w cuti karena alasan kesehatan yang lebih dari 1 (satu) bulan harus mendapat rekomendasi dari dokter pemerintah.
w cuti akademik yang tidak direncanakan dengan alasan tugas negara dapat diberikan bila ada surat tugas yang ditandatangani oleh direktur.
Keterangan: Mahasiswa mengambil cuti baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan dikenakan biaya cuti akademik sebesar Rp. 400.000,- (ketentuan institusi)
Prosedur pengajuan cuti akademik:
a. mahasiswa mengajukan permohonan cuti melalui pembimbing akademik dan diteruskan kepada direktur selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya cuti akademik yang diminta.
b. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik harus membayar biaya adminstrasi cuti akademik.
c. Mahasiswa yang telah selesai masa cuti akademiknya, melapor secara tertulis kepada direktur dan menyelesaikan registrasi administrasi dan akademik.
d. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam kekentuan cuti diatas akan diatur kemudian sesuai kebijakan.
B. Ketentuan Perkuliahan
1. Tata Tertib Perkuliahan
A. Norma tingkah laku yang harus dipatuhi:
@ jujur
@ sopan dalam berpakaian dan bertingkah laku.
@ berdisiplin
@ menjaga nama baik almamater
B. Tata Tertib perkuliahan.
a. mahasiswa sudah berada diruang kuliah 10 menit sebelum perkuliahan dimulai
b. mahasiswa yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan atau dapat mengikuti perkuliahan namun kehadiran tidak diperhitungkan atau sesuai kontrak dengan koordinator.
c. Tidak diperkenankan meninggalkan ruang kuliah tanpa seizin dosen pengajar atau dosen piket.
d. Menjaga kebersihan dan ketertiban ruang perkuliahan
e. Mengenakan atribut dan kelengkapan seragam sesuai peraturan
f. Dilarang makan, minum atau kegiatan serupa lainnya selama perkuliahan
g. Piket kelas melaporkan kebagian pendidikan dan sarana prasarana untuk kebutuhan proses pembelajaran
h. Jika pengajar belum hadir 30 menit atau lebih, atau sesuai kontrak, piket kelas wajib melaporkan kepada dosen piket atau bagian akademik.
2. Tata Tertib Praktikum (laboratorium, klinik, lapangan)
a. mahasiswa harus sudah berada dilaboratorium/ruang RS 15 menit sebelum praktikum/jam dinas dimulai.
b. Mengisis daftar hadir laboratorium
c. Seluruh mahasiswa wajib mengikuti kegiatan praktik sesuai jadwal, terkecuali sakit dengan disertai surat sakit.
d. Menjaga kebersihan dan ketertiban ruang laboratorium.
e. Tidak diperkenankan meninggalkan ruang laboratorium selama praktik berlangsung
f. Piket/sie pendidikan memerpsiapkann peralatan yang akan dipergunakan untuk praktik.
g. Peminjaman alat laboratorium wajib dilaporkan kepada petugas laboratorium.
3. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Mahasiswa yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Teguran lisan atau tertulis (SP : Surat Peringatan).
b. Dikeluarkan dari ruang kelas, laboratorium atau lahan praktik
c. Dihentikan kegiatan praktikum dilaboratotium atau lahan praktik
d. Mengganti peralatan/sarana yang rusak bila terjadi kerusakan
e. Tidak lulus dalam mata kuliah terkait.
4. Kepaniteraan, Wisuda dan Angkat Sumpah
a. Kepaniteraan.
Kepaniteraan atau baiat adalah suatu kegiatan yang harus dijalani oleh mahasiswa tingkat I semester II yang akan melakukan praktik klinik untuk pertama kali. Mahasiswa akan mengucapkan janji kepaniteraan dan menandatangani naskah janji.
b. Wisuda.
Wisuda merupakan upacara yang dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh proses program pendidikan. Setelah diwisuda, yang bersangkutan berhak menggunakan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md. Kep).
c. Pelantikan dan Angkat Sumpah
Angkat sumpah adalah upacara yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa yang telah lulus menjadi Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep). Upacara angkat sumpah dilaksanakan bersamaan dengan wisuda.
C. Sistem Evaluasi
1. Tujuan Evaluasi
a. menilai pencapaian kemampuan peserta didik berdasarkan tujuan pendidikan.
b. Memberi umpan balik bagi pengajar maupun peserta didik, mengenal tingkat kemampuan yang telah dicapai oleh peserta didik.
c. Memberikan umpan balik bagi pengelola program pendidikan mengenai efektivitas program
d. Melindungi masyarakat terhadap hasil pendidikan.
2. Jenis Evaluasi
1). Ujian Tulis
Untuk menilai kemampuan kognitif peserta didik dilakukan ujian tulis baik dengan bentuk soal pilihan tunggal, pilihan berganda maupun essay. Ujian tulis dilakukan pada Ujian Tengah Semester (UTS), Tes Formatif (TF) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
2). Ujian Praktik Laboratorium
Untuk mata ajar yang mempunyai tujuan pembelajaran psikomotor tertentu dilakukan ujian praktik di laboratorium. Penilaian juga mencakup kemampuan mahasiswa menganalisa tindakan secara kognitif.
3). Ujian Praktik Klinik
Ujian praktik klinik dilaksanakan untuk menilai kemampuan ketrampilan klinik, baik yang berkenaan dengan prosedur khusus pada klien, tindakan keperawatan lainnya serta pengelolaan asuhan keperawatan klien.
4). Uji Kompetensi
Uji kompetensi adalah penilaian yang berbasis kompetensi yang merupakan suatu proses pengumpulan bukti secara sistematis serta pembuatan keputusan tentang perilaku seseorang berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
3. Sistem Penilaian
a. cara penentuan nilai
Setiap soal ujian harus mengacu pada tujuan instruksional khusus mata ajar. Pemberian nilai berpedoman pada Nilai Batas Lulus (NBL) yang telah ditetapkan. NBL untuk ujian tulis adalah 2.08 (60) dan NBL untuk ujian praktik adalah 2.80 (68).
b. lambang mutu
Nilai Angka | Nilai Huruf | Nilai Mutu |
9 - 40 | E | 0.30 – 0.98 |
41 - 51 | D | 1.00 – 1.60 |
52 - 55 | C - | 1.70 – 1.95 |
56 - 62 | C | 2.00 – 2.20 |
63 - 66 | C + | 2.30 – 2.60 |
67 - 69 | B - | 2.70 – 2.90 |
70 - 72 | B | 3.00 – 3.20 |
73 - 84 | B + | 3.30 – 3.68 |
85 - 99 | A - | 3.70 – 3.98 |
100 | A | 4.00 |
4. Tata Tertib Evaluasi
a. Mahasiswa memenuhi persyaratan presensi/kehadiran. Kehadiran dikelas minimal 75%., jika kurang dari 75% mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan evaluasi terutama Ujian Akhir Semester (UAS).
b. Telah menyelesaikan tes unit/UTS, simanr/diskusi, tugas akademik dan tugas-tugas lainnya.
c. Telah menyelesaikan administrasi keuangan.
d. Tata tertib pelaksanaan tercantum dalam tata tertib UAS.